Sharing Forum : Penghasilan di bawah PTKP, boleh tidak ikut Amnesti Pajak?

ptkp dKutipan Forum : Penghasilan di bawah PTKP, boleh tidak ikut Amnesti Pajak?
Kategori Forum : Tax Amnesty
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=66753
Pencetus : jener

Pertanyaan :
Dear Rekan,
Apakah bener Orang Pribadi yang penghasilan pada tahun 2015 di bawah PTKP boleh tidak ikut Amnesti Pajak? Bagaimana Penentuan PTKPnya?
Terimakasih

Tanggapan Member Ortax :

irfanbachdim
betul tidak boleh ikut TA

joancoex
setuju dengan bung Irfan, tapi tidak semua deh..

Egbert
lihat PER 11/2016

Tanggapan Redaksi Ortax

 
1.    Berdasarkan  Pasal 1 PER – 11/PJ/2016 bahwa:

“Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.”

 
2.    Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 bahwa:

“Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.”

3.    Berdasarkan  SE – 43/PJ/2016 bahwa Penggunaan PTKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) PER – 11/PJ/2016 adalah semata-mata ditujukan untuk memberikan pedoman dalam menentukan batasan maksimal penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir bagi Wajib Pajak yang dapat memilih tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak. Adapun Batasan maksimal penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir tersebut adalah sebagai berikut:
 

batas maximal
Batasan Maksimal Penghasilan
 
 
Selanjutnya Penentuan batasan maksimal penghasilan tersebut di atas adalah sesuai dengan keadaan:

  1. Wajib Pajak pada awal Tahun Pajak Terakhir,
  2. pewaris pada awal Tahun Pajak saat pewaris meninggal, bagi subjek pajak warisan yang belum terbagi.

4.    Berdasarkan butir 1 sampai dengan 3 di atas bahwa Wajib Pajak yang dapat memilih tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak salah satunya adalah Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir (jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015) di bawah PTKP. Adapun batasan maksimal penghasilan sesuai dengan keadaan Wajib Pajak pada awal Tahun Pajak Terakhir dan didasarkan pada Batasan Maksimal Penghasilan sebagaimana butir 3.

 
DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait